Sabtu, 11 Februari 2023

Ayo Perangi Narkoba


Majalah Saung Teritori
 
Perwira Penghubung Kodim 0411/KM Mayor Inf Agus Waluyo menghadiri sekaligus menjadi pemateri Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya bertempat KSP Tri Darma Artha Kampung Rukti Harjo Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. Jum'at (10/02/23)

Sosialisasi Perda yang digagas oleh ibu Dewi Nadin,ST yang merupakan Anggota DPRD PROVINSI Komisi IV ini dihadiri oleh DPR-RI Komisi VIII Komang Koheri,SE, Kakam Rukti Harjo Hi. Ali Pujiono dan ibu-ibu KWT sekitar 130 orang.


Dalam Sosialisasinya Pabung Lampung Tengah  menyampaikan materi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diawali dari lingkup keluarga. Kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkoba serta penanganan permasalahan Narkoba melalui pendekatan kesehatan dan hukum sesuai Pasal-pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menjamin rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba.


Dihadapan 130 orang peserta yang berasal dari ibu-ibu Komunitas Wanita Tangguh (KWT) se-Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Pabung menegaskan untuk berhati-hati terhadap Narkoba, karena berakibat dapat merusak generasi bangsa, "Tetap kita jaga dan awasi anak serta keluarga dan juga harus lebih peduli kepada lingkungan sehingga ancaman bahaya Narkoba bisa kita hindari, dengan demikian kita semua bisa memenuhi harapan yaitu mewujudkan generasi yang cerdas dan tangguh dimasa yang akan datang," imbaunya.

Sementara itu Pemateri lainnya yakni Anggota DPR-RI Komisi VIII Komang Koheri mengatakan  “Setiap keluarga merupakan fasilitator dalam melakukan sosialisasi bahaya narkoba, Deteksi Dini  dan kita wujudkan bersama Provinsi Lampung Bersih dari bahaya Narkoba" tegasnya. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar