Senin, 06 Juli 2020

Tim Monitoring Gugus Tugas Berikan Informasi Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah-rumah Ibadah


Majalah Saung Teritori

Danramil 411-01/Metro Kapten Arh Mukrim melaksanakan kegiatan bersama Tim Monitoring Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Metro Pemeriksaan Kelayakan Tempat-tempat Ibadah agar menerapkan Protokol Kesehatan dalam masa Tanggap Darurat di Masjid Agung Taqwa Kota Metro dan Tempat Ibadah Sementara Gereja Pantekosta Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro Pusat. Senin (06/07/2020)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua BPBD Kota Metro Bpk. Pansuri selaku Kordinator Tim Monitoring dihadiri oleh Danramil 411-01/Metro mewakili Kodim 0411/LT, Perwakilan Polres Metro, Kabid Dinkes Kota Metro dan Staf, Kabid Kesra Pemkot Metro, Kabid Satpol PP Kota Metro Bpk. Yus Hutabarat, Perwakilan Kemenag Kota Metro dan Babinsa Kelurahan Metro Pusat Sertu Yurni Hasan.

Tim Monitoring tersebut merealisasikan keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait protokol kesehatan di tempat umum. Kepmen tersebut salah satunya mengatur soal protokol kesehatan di rumah ibadah bagi pengelola maupun jemaah. 

Pengelola diminta mengatur jumlah jemaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu protokol jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah.  "Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah," demikian bunyi Kepmen tersebut. Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan.

Berikut isi lengkap protokol kesehatan di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020).

Bagi Pengelola :

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya. 

c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala. 

e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet. 

f. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah. 

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak. 

h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan etika batuk (Bahan dapat diunduh pada laman www.covid19.go.id dan www.promkes.kemkes.go.id). 

j. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan jamaah agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan. 

k. Larangan masuk ke rumah ibadah bagi jamaah yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

l. Melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu di atas 37,3 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah. 

m. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Bagi Jemaah :

a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah. 

b. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya. 

c. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah. Baca juga

d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 

e. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. 

f. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut. 

g. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. 

h. Bagi jemaah anak-anak, usia lanjut, dan jamaah dengan memiliki penyakit komorbid dianjurkan untuk beribadah di rumah. 

i. Saling mengingatkan jamaah lain terhadap penerapan kedisiplinan penggunaan masker dan menjaga jarak minimal satu meter antar sesama jemaah. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar