Kamis, 14 Februari 2019

Waspadai Peredaran Uang Palsu


Majalah Saung Teritori

Dua Pelaku Pengedar uang palsu (Upal) saat mekakukan aksinya dengan modus berpura – pura membeli rokok di Toko, berhasil ditangkap Babinsa Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang bersana Personel Polsek Rimbo Ilir.



Penangkapan dua pelaku diduga pengedar Uang Palsu, berawal pada Rabu (13/2/2019) sekira Pukul 13.30 WIB. Dua orang mengendarai mobil taruna warna hitam berhenti di Toko milik Babinsa Peltu Edi Gunarto Desa Pulungejo Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo.



Pelaku membeli sebungkus rokok Sampoerna dengan uang kertas lembaran Rp 100.000 palsu.

Kedua pelaku teridentifikasi berinisial AF (24) warga Dusun Baru Senamat RT 07 Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dan EJ (31) warga Desa Sejati Rejo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Danramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kapten Caj Sugianto dikonfirmasi sidakpst.id mengatakan, membenarkan anggotanya Babinsa Peltu Edi Gunarto bersama petugas Polsek Rimbo Ilir berhasil menangkap diduga pelaku pengedar uang palsu saat membeli rokok di Toko di Desa Pulungrejo Kecamatan Rimbo Ilir.

“Dua pelaku saat ini dibawa ke Mapolsek Rimbo Ilir,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Danramil.

Kapoksek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi.SH dikonfirmasi membenarkan anggotanya bersama Babinsa Rinbo IIlir berhasil meringkus dua pelaku diduga pengedar uang palsu.

“Kedua pelaku dan barang bukti 18 lembar pecahan 100.000 diduga uang palsu, kita amankan di Mapolsek Rimbo Ilir guna untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Iptu Panji Lazuardi. (sumber https://sidakpost.id/13/02/2019/babinsa-polisi-tangkap-dua-pelaku-pengedar-uang-palsu-di-tebo/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar