Jumat, 06 Agustus 2021

Ternyata, Untuk Usul Naik Pangkat, Prajurit Harus Penuhi Kriteria Yang disidangkan Terlebih Dahulu


Majalah Saung Teritori

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0411/KM Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. memimpin sidang Pankar UKP (Usul Kenaikan Pangkat) prajurit Bintara dan tamtama periode 1-4-2022 yang berlangsung di ruang Data Makodim Jalan Veteran Hadimulyo Barat Kota Kota Metro, Jumat (06/08/21)

Sidang Pankar UKP yang dihadiri oleh para Perwira Seksi dan Komandan Koramil jajaran Kodim 0411/KM tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Danrem 043/Gatam Nomor ST/379/2021 tanggal 8 Juli 2021, tentang agar mengirimkan nominatif dan bahan administrasi UKP Pa, Ba/Ta dan UKP Har periode 1-4-2022.

Pembahasan Rapat dititik beratkan pada pengajuan 26 prajurit Kodim 0411/KM yang akan melaksanakan UKP periode 1-4-2022 dengan rincian kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor 1 orang, Pelda ke Peltu 5 orang, Serma ke Pelda 4 orang, Serka ke Serma 5 orang, Sertu ke Serka 3 orang, Serda ke Sertu 5 orang, Koptu ke Kopka 1 orang dan Kopda ke Koptu 2 orang.


Menyampaikan amanat Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han., Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. menegaskan bahwa sidang Pankar UKP prajurit Kodim 0411/KM merupakan proses mekanisme yang harus dilalui oleh setiap prajurit dan suatu kebanggaan tersendiri apabila prajurit tersebut layak dan dinyatakan lulus dalam usulan kenaikan pangkat.

“Bagi prajurit yang telah memenuhi persyaratan akan kita usulkan kenaikan pangkatnya, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula dan bagi prajurit yang tidak memenuhi persyaratan bahkan mempunyai catatan buruk selama berdinas maka tidak akan kita usulkan kenaikan pangkatnya ” ulas Kasdim.

Sidang Pankar Usul Kenaikan Pangkat bagi prajurit Kodim 0411/KM rutin digelar setiap periode kenaikan pangkat atau enam bulan sekali, hal ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kesejahteraan bagi setiap prajurit di Satuan Kodim 0411/KM. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar