Jumat, 20 Agustus 2021

Cegah Klaster Baru, Kabupaten Lamteng Lakukan Kesepakatan Bersama Terkait Kegiatan Upacara, Keagamaan, Adat dan Hajatan


Majalah Saung Teritori

Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han. diwakili Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. menghadiri kegiatan kesepakatan surat edaran bersama Forkopimda terkait  Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan atau Hajatan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari hasil rapat kesepakatan bersama Forkopimda di hari Rabu, 18 Agustus 2021 yang menghasilkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah Lamteng No : B – / L.8.15/08/2021 Tentang Pengaturan kegiatan upacara adat / budaya, resepsi pernikahan dan hajatan ( kemasyarakatan ), Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid 19. di Kab Lampung Tengah dan ditandatangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0411/LT, Kapolres Lamteng dan Kajari Lampung Tengah.

Dalam surat edaran tersebut diatur waktu atau tanggal tidak dizinkan dan diizinkan, dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.


Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diperintahkan kepada seluruh unsur Uspika dan Aparatur Kampung di Kab. Lampung Tengah untuk segera meneruskan atau mensosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa Surat Edaran tersebut akan menjadi Pedoman agar dapat dipatuhi dan dimaklumi oleh masyarakat, karena situasi pandemi Covid-19 sampai saat ini masih mewabah diseluruh Indonesia khususnya di Kab. Lampung Tengah.

Selanjutnya hal Surat Edaran ini disampaikan kepada warga masyarakat dan Bupati mengingatkan kembali, selain diperbolehkan, namun dalam pelaksanaannya, para Perangkat Kampung dan Unsur Kecamatan harus benar-benar mengawasi serta memperhatikan tentang kewajiban setiap warga dalam penerapan protokol kesehatan, seperti menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi atau surat keterangan rapid test antigen.

Selanjutnya, diharapkan juga peran serta petugas dilapangan agar dapat memberi contoh (ikon), teladan yang baik kepada masyarakat, sehingga apabila ada yang melanggar aturan, tentu dapat mengambil tindakan yang tegas juga humanis, dan selalu mensosialisasikan gaya hidup prokes serta 5 M kepada masyarakat.(DL))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar