Jumat, 06 Mei 2022

Calon Anggota Komcad wilayah binaan Koramil 411-15/Kalirejo Mendapatkan Pelatihan Fisik


Majalah Saung Teritori

Merujuk dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, untuk itu Babinsa Koramil 411-15/Kalirejo, Kodim 0411/KM Sertu Een Setiyono mendampingi latihan fisik para Calon Anggota Komcad wilayah binaan Koramil 411-15/Kalirejo. Jumat (06/05/22)

Komcad itu sendiri adalah bagian dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Dan perlibatan sumber daya alam tersebut bisa menjadi sarana dan prasarana nasional dalam pemanfaatan untuk usaha pertahanan negara.

Mengutip dari pernyataan pada Situs Resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), Komcad terbagi 4 (empat) bagian yaitu: Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang ataupun bencana alam. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar