Majalah Saung Teritori. Pengerebekan yang dilakukan aparat Deninteldam I/Bukit Barisan terhadap 11 orang diduga melakukan kegiatan pesta sabu-sabu yang berada di Komplek Perumahan Abdul Hamid Nasution Jalan Medan-Binjai Km 10 Ds. Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi bukti keseriusan jajaran Kodam I/BB dalam pemberantasan narkoba.
Dalam penjelasannya kepada awak media di Sumut, Kapendam Kolonel Inf Roy Sinaga menyampaikan bahwa Tim Khusus Deninteldam I/BB telah meringkus 11 orang terduga pesta sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 113,77 gram dan ganja 0.92 gram pada Hari Rabu (17/10/2018).
“Dandenintel, sebelumnya mendapatkan informasi dari warga tentang aktifitas tersebut (pesta sabu), kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya,” ujarnya.
“Karena informasi yang didapat sudah sangat meresahkan warga sekitar, maka operasi yang dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak gagal,”sambung Roy.
Kapendam menceritakan, Rabu sekitar pukul 14.00 Wib, setelah melaksanakan berifeing yang dipimpin Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artha Diguna, 2 orang anggota Tim Khusus Denintel bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan undercover (menyamar) sebagai pembeli sedangkan yang lainnya berkumpul ditempat sekitar Komplek Perumahan Abdul Hamid untuk sewaktu-waktu digerakkan.
“Satu jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar tadi berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku pesta sabu beserta barang bukti satu unit timbangan elektrik dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 5310 AHC,”sambung Roy Sinaga.
Selanjutnya, jelas Roy setelah dilakukan penyisiran di Blok 8, Tim kembali berhasil menangkap IG di warung Suman dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram. Sebagian tim juga bergerak ke Blok 10, menuju ke rumah B dan menangkapnya bersama dengan 5 orang pelaku lainnya yang sedang mengkonsumsi dan memaket sabu. Disana disita barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0.92 gram,” lanjutnya.
Ditegaskan Kapendam, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, akhirnya mereka mengaku bahwa pemilik sabu tersebut yaitu SAM dan tanpa waktu lama Timsus pun bergerak dan ke rumah SAM di Blok 7 F/A 43 dan menemukan barang bukti sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus plastik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, karena mereka seluruhnya warga sipil, akan kita serahkan ke pihak BNN Provsu berikut barang bukti untuk proses selanjutnya. Ini kami lakukan semata-mata hanya untuk membantu masyarakat supaya tidak resah dan sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam membantas narkoba,” jelasnya.
Sementara itu Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yusandi mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh personel Deninteldam I/BB ini menunjukkan tingginya sinergitas antara TNI dan Polri dalam pemberantasan narkoba.
"Ini menunjukkan sinergitas antar instansi, khususnya TNI dan Polri sangat penting dalam pemberantan narkoba di wilayah Sumatera Utara," terangnya.
Wadir Narboka Sumut ini menjelaskan, peredaran narkoba di Sumut sudah sangat mengkhawatirkan, dimana sepanjang tahun 2018 hingga bulan Oktober ini saja, kasus narkoba di Sumut yang ditangani pihak Kepolisian mencapai 5000-an kasus dengan jumlah tersangka 6000 orang lebih.
"Jadi penangkapan yang dilakukan oleh teman-teman TNI sangat positif dan sangat membantu kami dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Pihaknya pun akan menerima para tersangka untuk pendalaman kasus dan menetapkan statusnya. “Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian akan selalu berkoordinasi dengan personel Deninteldam I/BB,”pungkasnya.
Sumber : Kapendam I/BB Kol Inf Roy Sinaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar