Majalah Saung Teritori
Kepala UPTD Samsat Wilayah V Lamtim Rodi Hayani Samsun menyampaikan imbauan Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Imbauan ini disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bertempat di Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) yang lalu.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Gubernur mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pada kesempatan yang sama, selaku Kepala UPTD Samsat Wilayah V Lamtim, Rodi Hayani Samsun mengatakan, "Membangun kesadaran untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Lampung Timur, kami senantiasa selalu memberikan sosialisasi untung dan ruginya bagi pemilik kendaraan bermotor apabila membayar dan tidak membayar PKB," ujarnya.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, pastinya akan lebih tenang dalam berkendara maupun bagi yang sedang menjalankan aktifitas berlalu-lintas, ini akan berdampak kepada keselamatan bagi pengendaranya," tambahnya.
"Namun yang terpenting adalah mereka yang taat pajak sudah pasti mereka yang memiliki sumbangsih pada pembangunan di wilayahnya, dan yang tidak kalah penting bagi wajib pajak yang melunasi pajak kendaraan bermotornya akan melakukan mudik lebaran dengan aman lancar tenang dan anti cemas," pungkasnya. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar