Senin, 20 September 2021

Mulai Hari Ini, Selama 14 Hari kedepan, Kepolisan Republik Indonesia Akan Gelar Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021


Majalah Saung Teritori

Personel Kodim 0411/KM mengikuti Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau Ta. 2021 di Polres Lampung Tengah dan Polres Metro. Senin (20/09/2021)

Dalam kegiatan tersebut Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han. hadir di Polres Lampung Tengah dan Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos di Polres Metro. 

Dalam sambutannya, masing-masing Kapolres, yaitu Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.I.K. maupun Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan "Operasi Patuh yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021 hingga tanggal 3 Oktober 2021 selain untuk cipta kondisi juga untuk Keamanan  Keselamatan Ketertiban kelancar Lalu lintas (Kamseltibcar lantas) ditengah pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Lampung Tengah/Kota Metro"

Hadir dalam apel gelar tersebut Forkopimda masing-masing wilayah Anggota DPRD masing-masing wilayah, gabungan TNI-Polri serta aparatur pemerintahan daerah seperti Dishub, Sat Pol PP, untuk di Polres Lamteng Satuan Brimob Gunung Sugih mengikuti pula kegiatan tersebut dan untuk di Kota Metro Sub POM Kota Metro terlihat hadir dalam kegiatan apel gelar operasi patuh krakatau tahun 2021.


Sasaran Operasi Patuh Krakatau 2021  antara lain :
1. Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka kecelakaan lalu lintas. 
2. Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
3. Terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan. 
4.Terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang mantap di tengah pandemi Covid-19. 
5. Menurunnya angka pertumbuhan, penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. 
6. Tersosialisasinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan.
7. Tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan.

Kegiatan masing-masing wilayah berjalan dengan tertib dan aman. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar