Majalah Saung Teritori
Danramil 411-01/Metro Kapten Arm Tasman bersama Forkopimcam Metro Timur dipimpin Camat Metro Timur didampingi Kabagops Polres Metro, Kapolsek Metro Timur, Kasat Pol PP Kota Metro dan Plt Kabid Pasar Tejo Agung melaksanakan pengosongan dan penyegelan kios pedagang minuman tradisional (Tuak) di Pasar Tejo Agung Metro Timur. Kamis (09/09/21)
Sejumlah 6 kios pedagang disinyalir berjualan tuak sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar pasar. Dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI 10 orang, Polri 15 orang. Satpol PP 15 orang, Satpam 10 orang dan Dinas pasar 10 orang, Tim akhirnya melakukan penyegelan dan akan memberi pembinaan bagi para pedagang tuak.
Salah satu warga pasar menuturkan “Kami sangat menghargai kepedulian bapak pemerintahan untuk menutup warung penyedia minuman tuak di pasar ini, Kami selaku ibu rumah tangga terkadang merasa takut apabila mau pergi ke pasar untuk berbelanja keperluan rumah tangga, semoga dengan penyegelan ini, tidak ada lagi yang meminum-minuman tuak dan membuat penjual maupun pembeli yang beraktifitas di pasar ini" ujarnya antusias.
Camat Metro Timur mengatakan “Kedepannya, jika yang bersangkutan, masih juga berjualan tuak dan mengingkari surat pernyataan yang ditandatanganinya, maka tidak segan-segan proses selanjutnya akan kita limpahkan kasus ini ke pengadilan. Sudah saatnya pememerintah di Kota Metro memberikan efek jera terhadap warga pelanggar perda ini,” tegas Camat. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar