Majalah Saung Teritori
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro menggelar Apel Gabungan Sosialisasi dan Penegakan Disiplin Penanggulangan Covid 19 Kota Metro dipimpin langsung oleh Walikota Metro Hi A. Pairin,S.Sos, Dandim 0411/LT Letkol.Inf Andri Hadiyanto dan Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati,S.Sos.,S.IK.,MH. bertempat di sepanjang Jalan A.H. Nasution Kota Metro. Jumat (14/08/2020)
Hadiri dalam Apel Gabungan tersebut Wakil Walikota Metro Hi Djohan Kasdim 0411/LT Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos, Waka Polres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya,S.H., pejabat instansi terkait Pemkot Metro dan diikuti oleh Personel Kodim 0411/LT, Polres Metro, Satpol PP, Diskes, Dishub serta BPBD Kota Metro.
Dalam amanatnya Walikota Metro mengatakan "Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah sosialisasi dilakukan baru ada penegakan disiplin".
"Sosialisasi ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan, maka masyarakat agar ikut berperan serta mencegah penyebaran COVID-19, Virus ini tidak akan selesai kalau hanya pemerintah daerah, TNI, maupun Polri yang bergerak. Makanya kita lakukan sosialisasi ini agar masyarakat turut berperan serta mencegah COVID-19," jelasnya.
Menurut Walikota, saat ini Pemkot Metro tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait sanksi bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Pasti ada kalau sanksi. Ini kita sedang buatkan Perwalinya yang nanti mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Menambahkan amanat Walikota Metro, Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati mengatakan, "Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan membagikan 10.000 masker kepada masyarakat dan sosialisasi secara door to door dengan melibatkan organisasi Dharma Wanita dan PKK Kota Metro".
"Fokus kita untuk saat ini sosialisasi dulu selama 14 hari ke depan dengan menggunakan kedua cara itu," katanya.
Tim sosialisasi, lanjut kapolres, tersebar di lima kecamatan di Kota Metro, masing-masing tim terdiri atas 60 personel gabungan dengan sasaran tempat-tempat umum atau tempat yang berpotensi adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Pusat perbelanjaan, tempat keramaian akan kita lakukan sosialisasi. Ini akan terus kita lakukan," ucapnya.
Setelah 14 hari, sosialisasi ini akan dihentikan dan diganti dengan penegakan disiplin. Dimana, jika ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali.
"Jadi hari ke-15 sudah diganti dengan penegakan disiplin. Untuk saat ini Perwalinya masih dalam pembahasan, jadi sanksinya sesuai perwali tersebut nantinya. Tapi untuk penegakan, akan mengedepankan Sat Pol PP, sedangkan TNI dan Polri hanya membantu saja," terangnya.
Pada kesempatan selanjutnya Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto menambahkan, setiap tim akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau sosialisasi ini sudah dilakukan baru kita lakukan penindakan, ingat, tidak ada satupun manusia yang hebat, kata hebat akan muncul ketika kita melakukannya bersama-sama dengan penuh semangat demi keselamatan masyarakat di wilayah binaan kita" tegasnya. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar