Majalah Saung Teritori
Sertu Een Setiyono Babinsa Koramil 411-01/Kalirejo Kampung Sendangrejo, Rabu (22/04) pukul 20:00 Wib menghadiri musyawarah yang membahas pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid.
Musyawarah dilaksanakan dikediaman Kakam Sendangrejo Kecamatan Sendang Agung yang dihadiri oleh Ketua PWC NU Kecamatan Sendang Agung (Hi. Suhada), Kepala Kampung Sendangrejo (Ny. Khotini), Ketua Ranting NU Sendangrejo (KH Sarozi), Babinsa Kampung Sendangrejo (Sertu Een S.), Pengurus NU Sendangrejo (Kiai Masbuk), Takmir Masjid 9 dusun Kampung Sendangrejo dan tokoh agama.
Hasil dari musyawarah disepakati bahwa Pelaksanaan Sholat Tarawih tetap dihimbau dilaksanakan di rumah masing-masing akan tetapi bilasaja ingin berjamaah di masjid maka harus mengikuti hasil kesepakatan diantaranya :
1. Jamaah yang baru pulang dari Jakarta ataupun zona merah lainnya dilarang untuk Sholat Tarawih di masjid sebelum melaksanakan karantina 14 hari sampai selesai.
2. Anak-anak yang belum baliqh dilarang mengukuti sholat tarawih di masjid.
3. Jamaah yang sakit dilarang ke masjid.
4. Jamaah yang melaksanaan sholat tarawih wajib menggunakan masker.
5. Pelaksanaan sholat tarawih harus berjarak 1 Meter antar jamaah.
6. Dilarang saling berjabat tangan atau bersalaman.
7. Takmir masjid wajib menyedian tempat cuci tangan dan sabun.
8. Tidak menggelar ambal/sajadah masjid, jamaah membawa sejadah dari rumah masing-masing
9. Takmir masjid dan pengurus masjid wajib menyeprot desifektan setiap pagi selama bulan suci ramadhan.
10. Semua peraturan tersebut dibuat dengan tujuan mencegah dan dalam upacaya memutus mata rantai penularan Covid - 19 di kampung Sendangrejo. (DL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar