Rabu, 03 November 2021

Wakili Dandim 0411/KM, Kasdim dan Perwira Staf Sambut Tim Wasevter Mabesad


Majalah Saung Teritori

Tim Pengawasan dan Evaluasi Teritorial (Wasevter) Bidang Wanwil dipimpin Paban II Sterad Sepaban VI Wanwil Letkol Inf Hari Sandi beranggotakan Kapten Inf Zaenal Arifin dan PNS Arsad mengunjungi Kodim 0411/KM Jln Veteran 22 Hadimulyo barat, Kota Metro. Rabu siang (03/10/21)

Tim Wasevter disambut langsung oleh Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han, di Wakili Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. dan para Perwira Staf Makodim 0411/KM.

Selanjutnya Tim Wasevter menuju Aula Pamungkas Kodim 0411/KM untuk memberikan materi tentang Wanmil kepada para Bati Tuud dan Babinsa Kodim 0411/KM serta dihadiri oleh para Danramil, Perwira Staf serta Dan Unit Intel.


Mewakili Dandim 0411/KM, Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos mengatakan "Dalam kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Bidang Wanwil Kodim 0411/KM, saya mengharapkan kepada para Bati Tuud dan Babinsa di lingkungan Kodim 0411/KM, untuk bisa menyimak dan menyerap pengetahuan di bidang teritorial, sehingga kedepannya akan lebih bermanfaat bagi kita dalam menjalankan tugas" ucapnya. 

Selanjutnya Paban II Sterad Spaban VI Wanwil Letkol Inf Hari Sandi mengatakan "Kegiatan kita saat ini adalah untuk melaksankan Wasev, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan atau program dari Ster Mabesad, yang harus diketahui, dipedomani dan dijalankan dalam pelaksaan tugas oleh anggota sekalian" ucapnya.


"Binter adalah fungsi utama yang wajib dipahami oleh seluruh prajurit yang ada didalamnya, dan Binwanwil adalah mewujudkan kekuatan pertahanan aspek darat, meliputi kekuatan pendukung tentang kemampuan dan ketrampilan pengendalian dalam negeri untuk menangkal setiap ancaman dan gangguan yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang undangan" tambahnya.

"Landasan hukum yang harus diketahui oleh anggota sekalian adalah UU NO. 23 TH 2019 tentang PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional), PP NO. 3 TH 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 Tahun 2019, PERMENHAN NO 3 Th 2021 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komcad dan PERMENHAN NO 9 Th 2021 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komduk" tandasnya. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar