Majalah Saung Teritori
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan amanat Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/477/Bangda tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, Anggota Koramil 411-04/Trimurjo Kodim 0411/KM Koptu Nano Wibowo Babinsa Kampung Pujo Asri melaksanakan kegiatan Rembuk dan Intervensi Stunting Kecamatan Trimurjo Tahun 2025 bertempat di Balai Kampung Pujo Asri Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah. Selasa (25/06/2024)
Hadir dalam kegiatan rembuk Pendamping Perwakilan dari Kab. Lamteng Sudibyo, Camat Trimurjo Suparyono S.I.P M.M diwakili Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Sigit Budi Santoso, Kakam Pujo Asri Kasiyanto, Babinsa Koramil 411-04/Trimurjo Koptu Nano Wibowo, Pendamping Dana Desa Andi, Bidan Puskesmas Pujo Asri Devira, Bidan Desa Kampung Pujo Asri Romsiati serta Kadus I, II dan III Kampung Pujo Asri.
Pendamping Perwakilan dari Kab. Lamteng Sudibyo dalam sambutannya mengatakan, “Rembuk Stunting ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencari solusi dan strategi dalam penanganan stunting di wilayah Kecamatan Trimurjo ini. Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tetapi merupakan masalah pembangunan Sumber Daya Manusia yang harus kita tangani bersama,” ujarnya.
“Penanganan stunting harus menjadi prioritas kita semua. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, saya yakin kita dapat menurunkan angka stunting di wilayah kita ini. Program Percepatan penurunan stunting ini termasuk dalam salah satu program prioritas pembangunan nasional” pungkasnya.
Sementara itu Camat Trimurjo Suparyono S.I.P M.M diwakili Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Sigit Budi Santos menyampaikan, “Dengan adanta rembuk Stunting, kita semua berharap masing-masing oreanfg yang diamanahkan dalam tugas ini bisa segera melaksanakan konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Setelah itu kerangka kerja yang berdasarkan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang 1) Koordinasi, sinkronisasi dan kendali peran antar OPD dan pemangku kepentingan lainnya; 2) Menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; dan 3) Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting segera direalisasikan. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar