Majalah Saung Teritori
Dandim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md diwakili Perwira Sandi Letda Inf Rudiyanto menghadiri pemusnahan barang bukti tindak 75 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro bertempat di Kantor Kejari Metro disanksikan langsung oleh TNI, Polri, dan Forkompinda Kota Metro. Kamis (27/07/2023).
Barang bukti berupa narkotika sangat mendominasi, ini terlihat dari 42 berkas perkara yang diterima Kajari Metro sejak Desember 2022 sampai Juli 2023. Pemusnahannya pun dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk barang bukti berupa senjata api serta beberapa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi alias gerinda.
Beberapa handphone yang menjadi BB juga turut dihancurkan dengan cara dipalu dan untuk barang bukti yang lainnya dibakar.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Metro, Wibisana Anwar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai hukum tetap (inkrah) TMT bulan Desember 2022 hingga Juli 2023 dengan jumlahnya sebanyak 75 perkara.
"Kasus narkotika sebanyak 42 perkara, orang dan harta benda (Oharda) 14 perkara, keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) 7 perkara, kemudian tindak pidana umum lainnya (TPUL) 12 perkara," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 6,62 gram, ganja 13 gram, tembakau gorila alias sinte 2.405 gram, dan psikotropika alias obat-obatan terlarang 2.425 butir serta handphone 5 unit, sajam 4 buah, tas 8 buah, helm 2 buah, dan barang bukti lainnya 135 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP yakni tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini Juli 2023," pungkasnya. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar