Majalah Saung Teritori
Personel Koramil 411-14/PR Kodim 0411/KM dipimpin langsung Danramil Kapten Inf Suprobo bersinergitas melaksanakan patroli gabungan TNI-Polri (Polres Lamteng, Brimob Anak Tuha dan Kodim 0411/KM) dalam rangka mengamankan lokasi kantor PT Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pasca pengrusakan dan pembakaran oleh ratusan massa pada Sabtu 20 November 2022 yang lalu. Rabu (23/11/22)
Seperti yang telah terjadi, sekitar 200 massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, mengamuk dan membakar mess karyawan di tiga lokasi. Akibatnya dua unit mobil dan sejumlah mess karyawan dan gudang milik PT Gunung Aji Perkasa terbakar. Selain berhasil membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, warga dari lima kampung tersebut yakni dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU) sejak tahun 2015.
"Dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya. Secara legal, lahan masih merupakan milik PT Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres Lamteng menambahkan, bahwa HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040. Ia meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum. "Saat ini situasi aman terkendali, kami sudah menempatkan sejumlah personel Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT Gunung Aji Jaya dengan menempatkan personil Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan," terangnya.
Saat terjadi pengrusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya, lanjut AKBP Doffie, "Sejumlah personel Polres Lampung Tengah telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut. "Kami Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul," ungkapnya.
AKBP Doffie memaparkan bahwa dirinya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut. "Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum," kata AKBP Doffie.
Terkait penegakan hukum dalam pengrusakan fasilitas PT Gunung Aji Jaya, sambung AKBP Doffie, pihaknya masih melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi dengan bersinergi bersama TNI. Mohon doa nya supaya persoalan ini segera selesai," harapnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset Perusahan yang dirusak massa yakni berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan lebih kurang Rp3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar