Majalah Saung Teritori
Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Oleh karena itu, Pemerintah Kampung Pujo Asri Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah mengadakan Musyawarah Kampung Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023 dan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Kampung Pujo Asri Tahun 2023. Kamis (27/01.22).
Musyawarah diselenggarakan di Balai Kampung Pujo Asri Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah ini dihadiri oleh Komisi IV DPR Propinsi Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto.M.H, Camat Trimurejo Suparyono,S.Ip., Kepala Kampung Pujo Asri Kasiyanto, Kasi PPM diwakili Mujiono, Pendamping dari Kabupaten Lampung Tengah Sudibyo, Danramil 411-04/Trimurjo Kapten Chb M. |Taufiek diwakili Babinsa Pujo Asri Serka Suhardi, Bhabinkamtibmas Pujo Asri Aipda Asep, Ketua BPK Kampung Pujo Asri, Suwoto, Pendamping Kampung Pujo Asri Erik dan seluruh Aparatur serta kader-kader Kampung Pujo Asri.
Dalam Musyawarah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Desa PDTT tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2022. Dalam hal ini, BLT-DD, PKTD, SDGs, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022. (DL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar