Jumat, 29 Oktober 2021

Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0411/KM dibekali Pedoman Hukum dalam Melaksanakan Tugas


Majalah Saung Teritori

Anggota, PNS dan Persit KCK Kodim 0411/KM mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum di Aula Pamungkas Kodim 0411/KM, Jln Veteran Kel Hadimulyo Barat, Kota Metro. Jumat (29/10/21)

Penyuluhan Hukum diberikan langsung oleh Tim Kumdam II/Swj dipimpin Ka Tim Mayor Chk Agung Reza dengan anggota Kapten Chk Syarifudin dan diikuti oleh para Perwira Staf, Danramil, Danunit Intel, Anggota, PNS dan Persit KCK Cabang XXXI Dim 0411.


Kegiatan dibuka oleh Dandim 0411/KM Letkol Inf Andri Hadiyanto,M.Han yang diwakili Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos. Saat memberikan sambutan Kasdim mengatakan “Mari kita semua memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan ini bisa mengikuti kegiatan penyuluhan hukum, dimana kegiatan ini sangat penting untuk bisa kita jadikan pedoman dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun kegiatan yang kita lakukan sehari-hari,” ucap Kasdim.

“Dengan dibekali pedoman tersebut maka kita semua dapat mengimplementasikannya kepada masyarakat, sehingga prilaku prajurit, PNS dan Persit Kodim 0411/KM bisa dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat binaan, semua itu akan terjadi apabila kita semua benar-benar memahami tentang hukum secara baik dan benar” tambahnya.


Lanjut Kasdim “Saya minta kepada para peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum saat ini, agar benar-benar menyimak apa-apa yang nanti diberikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kodam II/Sriwijaya, jangan segan untuk bertanya bila ada hal-hal yang belum dimengerti," tutupnya.

Selanjutnya para Anggota, PNS dan Persit menerima materi Penyuluhan Hukum, diantaranya mengenai perubahan UU RI No.19 tahun 2016, penyempurnaan dari UU No.11 tahun 2008, tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim Penyuluhan Hukum memberikan beberapa atensi penting kepada para peserta diantaranya harus bisa bijak dalam menggunakan Medsos, dilarang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan (pornografi) ataupun mengunggah konten Judi Online, serta hindari kegiatan posting yang mengarah kepada pencemaran nama baik, postingan yang berisi unsur-unsur pengancaman dan konten maupun postingan yang dapat menimbulkan keresahan. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar