Jumat, 08 April 2022

Selama 20 Hari Kedepan, Kodim 0411/KM Akan Salurkan BTPKLWN TNI Rp. 600 Ribu Untuk 15.000 Warga Kabupaten Lampung Tengah


Majalah Saung Teritori

Sesuai instruksi Kementerian Keuangan dan Pemerintah Pusat yang diturunkan kepada Jajaran TNI AD melalui Panglima TNI AD Jendral Andika Perkasa kepada KASAD TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M. agar program penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) - TNI buat pedagang kaki lima atau dana bantuan bagi pengusaha warung dan nelayan agar dilaksanakan dengan seksama dan disalurkan dengan baik pula.

Kodim 0411/KM melaksanakan penyaluran BTPKLWN TNI pada Jumat 08 April 2022 Pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Pamungkas Makodim 0411/KM Jalan Veteran Bedeng 22 Hadimulyo Barat Kota Metro.


Komandan Kodim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md. didampingi Kasdim Mayor Inf Bagus Setiawan,S.Sos dan Pasiter Kapten Chb M. Taufiek mengatakan, "Satuan Kodim 0411/KM menerima instruksi dari Komando Atas agar melaksanakan penyaluran BTPKLWN untuk sasaran 15.000 orang masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dengan masing-masing orang menerima uang sebesar Rp. 600.000,-," terangnya.

"Adapun jumlah penerima BTPKLWN pada hari pertama yaitu pada Jumat (08/04/22) ini sebanyak 200 orang dan baru tersalurkan kepada 125 orang. Untuk 75 orang yang belum hadir maka dana bantuan didikembalikan kepada juru bayar Kodim 0411/KM agar disimpan sampai nanti para penerima hak hadir pada saat penyaluran," tambahnya.


Selanjutnya Satuan Kodim 0411/KM akan merencanakan menyalurkan dana pada hari kedua yaitu pada hari Sabtu, 09 April 2022 dengan sasaran total 2.460 orang dibagi di 4 titik yakni di Makodim 0411/KM dengan jumlah penerima 400 orang, di Makoramil 411-11/TB 660 orang, di Makoramil 411-08/RB 600 orang dan di Makoramil 411-14/PR sejumlah 600 orang.

Mekanisme penyaluran BTPKLWN TNI di Satuan Kodim 0411/KM ini direncanakan selesai dengan tenggang waktu selama 20 hari kedepan. Dandim 0411/KM Letkol Inf Sihono,A.Md menegaskan kepada personel yang diberi tanggung jawab tugas penyaluran agar tertib dalam melaporkan pelaksanaannya melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak melakukan pungutan sedikitpun kepada penerima bantuan tunai. (DL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar